"Untuk memperlihatkan bahwa dalam posisi ini, dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia," ujar dia, dalam diskusi daring Minggu (26/12).
Fatia menilai polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam insiden tersebut dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Dari penembakan sewenang-wenang ini pada akhirnya justru melemahkan posisi hukum itu sendiri, karena pada akhirnya hukum itu seperti tidak berguna untuk dilakukan adanya pembuktian," katanya.
"Dan ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan sebuah prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana yang sebenernya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal," katanya.
Penyelidikan kasus tersebut hingga kini masih dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihak Komnas HAM juga melakukan penyelidikan sendiri kasus ini.
"Pemeriksaan ini untuk memperjelas alur kronologi, menguji persesuaian dan ketidakpersesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat," kata Damanik dalam keterangan resmi, Kamis (24/12).
Penembakan itu sendiri terjadi saat rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab melintas Tol Cikampek, Senin (7/12).