GuidePedia

0
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof. DR. Muzakir menegaskan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah ayat 51 diketegorikan sebagai penodaan agama.

"Kalau itu bicara dalam rangka bicara tentang budi daya ikan, jangan malah bicara tentang urusan agama orang lain, itu ibarat nya lompat pagar karena bukan kompetensi nya". tegasnya

Prof Dr Mudzakir memohon sekali jangan menyiarkan secara live sidang, gelar perkara, karena ini akan memberi tekanan kepada penyidik untuk menegakkan hukum secara profesional. (sudah ada korban sidang live, Jessica, tanya dia gimana rasanya

Sebelumnya Prof Dr Mudzakir diminta menjadi saksi ahli di braeskrim dan menyatakan dengan tegas ahok sudah memenuhi unsur pidana :

“‎Sebelum ke sini saya sudah melakukan kajian. Dan saya sudah sampaikan statement di media. Menurut analisis saya, pernyataan yang bersangkutan (Ahok) termasuk penodaan agama,” kata Muzakir kepada para wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top