Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi. SKPP diterbitkan karena tersangka telah meninggal dunia.
"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, dikutip Rabu (10/2).
Leonard menyebut pada Kamis (4/2), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II. Dalam penyerahan tahap II yang
dilakukan secara virtual itu, Soni menegaskan dirinya sehat walafiat.
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual,
tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata
Leonard.
Miris dengan Kematian Ustazd Maaher, Ini Kata Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris
mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata atau
Djudju Purwantoro di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2)
malam. Novel meminta, agar aparat penegak hukum tidak berlebihan dalam
menangani perkara yang bukan extraordinary crime.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal
di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit,
kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustadz.
Ini bukan sepele lho..” kata Novel
Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa
(9/2).
Mabes Polri telah memberikan penjelasan seputar meninggalnya
Ustaz Maaher. Adapun, perkara almarhum sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan
ke kejaksaan, tapi sebelum tahap 2 yang bersangkutan mengeluh sakit.
"Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya
ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang
bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (8/2).
Menurut Argo, setelah tahap dua selesai, barang bukti dan
tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi,
petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan
tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi,
perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,"
terang Argo.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena
diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45
ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun
penjara.
Tag : Ustaz Maaher Disebut Kejari Sehat Saat Penyerahan Tersangka. Novel Baswedan : Orang sakit, Aparat jangan keterlaluanlah dengan Ustadz. Sumber Utama : www.republika. co.id