GuidePedia

0
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oeleh KNPI terkait kasus dugaan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. PP Pemuda Muhammadiyah, PKB, PPP, dan PKS Dukung Polisi Tegakan Hukum, dan Segera Tangkap Perusak NKRI


"Apapun alasannya, menilai seseorang atas dasar rasisme adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Maka penting bagi aparat untuk menindak tegas segala bentuk rasisme, meski begitu sebagai masyarakat hukum, saya menghimbau kepada kita semua untuk menyerahkan seluruh proses investigasi terkait potensi kejahatan rasisme dalam kasus Abu Janda ini kepada aparat penegak hukum," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, lewat keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Abu Janda sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. Dalam akun Twitternya, @permadiaktivis1, Abu Janda menyinggung Natalius Pigai yang mengomentari kapasitas mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam sebuah berita berjudul 'Pigai ke Jenderal Hendropriyono: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini'. Abu Janda kemudian memaparkan sejumlah jabatan yang pernah diduduki Hendropriyono.

Abu Janda lantas mempertanyakan balik kapasitas Pigai. Dia kemudian mempertanyakan hal yang dinilai KNPI sebagai sebuah ujaran diduga rasisme, yakni pertanyaan soal apakah Pigai sudah selesai berevolusi.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Abu Janda.

Cuitan tersebut diunggah pada Sabtu (2/1). Namun saat ini cuitan tersebut sudah tidak terlihat lagi. Screenshot cuitan tersebut sudah menyebar di media sosial.

Laporan tersebut bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

PPP Dukung Polisis Tegakan Hukum, Segera Proses Perusak NKRI : Saatnya Hukum Ditegakkan ke Siapapun

Anggota Komisi III DPR RI itu berharap jangan sampai citra Abu Janda sebagai elemen pendukung pemerintah membuat polisi tidak memproses pelaporan itu. Ia pun mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

"Tidak boleh kemudian karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses. Sudah saatnya hukum kita ditegakkan kepada siapa pun seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test," ujarnya.

Menurut Arsul, salah satu komitmen Jenderal Listyo Sigit adalah menegakkan hukum tanpa pandang bulu. "Komitmen Kapolri kan begitu, tanpa pandang bulu atau pilih bulu. Termasuk tidak boleh tajam ke kanan, tumpul ke kiri," katanya.

Lebih lanjut, Arsul sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Ia juga menegaskan sudah ada aturan yang membuat Polri bekerja secara adil.

"Tugas Polri-lah untuk menganalisis laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Dalam melakukan pekerjaan ini Polri juga dilengkapi dengan sejumlah aturan untuk memastikan agar kerjanya tidak sewenang-wenangan dan tidak adil," ungkapnya.

PKB Harap Abu Janda Rasis Segera Diproses Polisi : No Tolerance Perusak Persatuan

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi atas dugaan rasisme. PKB mendorong agar laporan terhadap Abu Janda di kepolisian diproses.

"Saya pun prihatin kenapa saat ini kita gampang sekali saling singgung, saling benci, dan saling lapor. Perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan. Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil, dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Agar dugaan rasisme yang dilakukan Abu Janda tak terulang, Jazilul mewanti-wanti soal fitnah hingga hoaks. Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan soal kemajemukan hidup di Indonesia.

"Kami mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul." ujarnya.

Selain itu, polisi didorong mengantisipasi ujaran kebencian hingga rasisme seperti diduga dilakukan Abu Janda. Sebab, kata Jazilul, tak ada toleransi bagi perusak persatuan Indonesia.

"Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan," imbuhnya.

Dukung KNPI, PKS: Polisi Diharap Tindak Lanjuti Proses Hukum Rasisme dan Arogansi Permadi Arya alias Abu Janda

Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI dari PKS Dukung KNPI polisikan Abu Janda, atas pernyataan Rasisme dan Arogansi Permadi Arya alias Abu Janda

yang menyebut 'Islam sebagai agama pendatang dan arogan. Menurut Nasir, ucapan Abu Janda berpotensi mengganggu kebersamaan di tengah masyarakat.

"Saya mendukung langkah DPP KNPI yang melaporkan ke polisi terkait ujaran yang diduga bermuatan SARA yang diucapkan oleh Permadi Arya," kata elite PKS, Nasir Djamil, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

"Menyatakan Islam sebagai agama pendatang dan arogan adalah bentuk penghinaan terhadap Islam dan umatnya. Karena itu diharapkan polisi menindaklanjuti arogansi Permadi Arya sebagai terlapor," tambahnya.

"Sangat kita sayangkan bahwa ucapan Permadi Arya itu sangat berpotensi mengganggu kehidupan umat beragama di Indonesia," ujarnya.

Nasir berharap laporan KNPI diproses secara adil dan terbuka. Dia yakin polisi memproses tanpa pandang bulu.

"Semoga laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan berkeadilan. Saya percaya bahwa Polri memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu," imbuhnya.

Tag : Abu Janda Rasis Dipolisikan KNPI, Muhammadiyah, PKB, PPP, dan PKS Dukung Polisi Tegakan Hukum, dan Segera Tangkap Perusak NKRI. Sumber Utama : detik. com

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top