GuidePedia

0

"Orang Audit BPK-nya ngaco gitu kok," ucap Ahok saat diperiksa KPK, Selasa (12/4) kemarin.

Tuduhan Ahok ini direspon BPK dengan membeberkan bukti-bukti kebohongan Ahok.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras ditemukan adanya kerugian daerah senilai Rp191,33 miliar. Kerugian itu terjadi karena pengadaan tanah tak melalui proses memadai.

Kaditama Revbang sekaligus Pelaksana Harian Sekjen BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, BPK RI telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan memeriksa laporan keuangan Pemprov DKI 2014.

"BPK menemukan pengadaan tanah tak melalui proses memadai sehingga merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar," ujarnya pada konpres di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016), dikutip Sindonews.

Menurutnya, BPK merekomendasikan agar Ahok membatalkan pembelian tanah seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YSKW. Jika tak dapat dilakukan, BPK meminta agar Gubernur DKI Jakarta memulihkan kerugian daerah senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT KCU.

"BPK RI fokus pada penyelamatan dan

pemulihan uang negara, fokus BPK disitu. Itu Laporan BPK sudah disampaikan ke DPRD," tuturnya.

Bahtiar mengungkapkan, hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan, BPK menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Hanya saja, BPK enggan membeberkan temuan-temuan pemeriksaan investigasi itu lantaran masuk pada domainnya KPK.

"Temuan detail, sudah kami sampaikan KPK, kami tak bisa ungkapkan disini karena dalam proses penegakan. Umumnya, penyimpangan itu terkait dengan proses perencananaan, anggaran, tim pembeli tanah, lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil penjualan tanah," paparnya.

Bahtiar menambahkan, BPK pun membantah jika dalam proses pemeriksaan dua point tersebut terdapat data yang disembunyikan. Pasalnya, data yang didapatkan BPK itu pun berasal dari Pemprov DKI. Fakta dan dokumen yang ditemukan BPK akan penyimpangan itu pun dapat dipertanggungjawabkan.

"Pernyataan kami, yah BPK yang benar. Apabila ada pihak yang tak puas dengan pemeriksaan BPK itu agar menempuh jalur sesuai aturan undang-undang," tutupnya.

BPK Tantang Ahok di Pengadilan

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengomentari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutkan audit BPK atas pembelian Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, adalah kacau. Menurut Ahrry, jika Ahok tidak puas dengan audit tersebut, Ahok dapat menggugat hasil audit itu ke pengadilan.

"Kalau ngaco, silakan saja diadukan ke pengadilan. Keputusan kami adalah final. Kalau tidak puas, silakan diadukan di pengadilan," kata Harry usai rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top