(Ahmad Zainuddin, anggota Komisi X dari PKS)
Kemdikbud harus mampu memberikan kenyamanan dan keamaan warganya untuk belajar di sekolah, tanpa ada diskriminasi

Hidayatullah.com–Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang melarang siswinya untuk mengenakan jilbab di sekolah.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena ini sudah melanggar hak asasi manusia dan juga ada indikasi penistaan agama,” demikian disampaikan Ahmad Zainuddin, menanggapi adanya pelarangan bagi siswi untuk menggunakan jilbab di sekolah.
Seperti diketahui, salah seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang mengenakan jilbab oleh pihak sekolah. Bahkan siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu diminta pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab.
Zainuddin menegaskan bahwa lembaga pendidikan negeri manapun di Indonesia tidak dibenarkan melarang siswinya untuk menutup aurat dengan jilbab. Ditambah lagi penggunaan jilbab bagi kaum Muslimah merupakan keyakinan seseorang dalam menjalankan perintah agamanya.
“Ini merupakan bentuk diskriminasi,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil Jakarta Timur ini dalam rilisnya yang terbaru, Rabu (08/01/2014).
Zainuddin juga mendesak Menteri Pendidikan Muhammad Nuh agar segera menindak tegas oknum atau institusi sekolah yang melakukan diskriminasi tersebut.
“Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud harus mampu memberikan kenyamanan dan keamaan warganya untuk belajar di sekolah, tanpa ada diskriminasi,” pungkasnya.*
Rep: Panji Islam
Hidayatullah.com–Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang melarang siswinya untuk mengenakan jilbab di sekolah.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena ini sudah melanggar hak asasi manusia dan juga ada indikasi penistaan agama,” demikian disampaikan Ahmad Zainuddin, menanggapi adanya pelarangan bagi siswi untuk menggunakan jilbab di sekolah.
Seperti diketahui, salah seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang mengenakan jilbab oleh pihak sekolah. Bahkan siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu diminta pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab.
Zainuddin menegaskan bahwa lembaga pendidikan negeri manapun di Indonesia tidak dibenarkan melarang siswinya untuk menutup aurat dengan jilbab. Ditambah lagi penggunaan jilbab bagi kaum Muslimah merupakan keyakinan seseorang dalam menjalankan perintah agamanya.
“Ini merupakan bentuk diskriminasi,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil Jakarta Timur ini dalam rilisnya yang terbaru, Rabu (08/01/2014).
Zainuddin juga mendesak Menteri Pendidikan Muhammad Nuh agar segera menindak tegas oknum atau institusi sekolah yang melakukan diskriminasi tersebut.
“Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud harus mampu memberikan kenyamanan dan keamaan warganya untuk belajar di sekolah, tanpa ada diskriminasi,” pungkasnya.*
Rep: Panji Islam