GuidePedia

0
TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah menyatakan belum berwenang atas kasus sengketa TPI dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC). Persoalan tersebut dianggap masih berada di ranah hukum dan belum melanggar Undang-Undang Penyiaran.

"Kami sebagai regulator belum punya posisi untuk masuk dalam sengketa tersebut. Ini masih corporate dispute," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 28 Januari 2014.
Gatot menjelaskan, selama frekuensi masih digunakan maka pemerintah tidak dapat mengintervensi sengketa korporasi itu. Dalam Undang-Undang Penyiaran tertera bahwa jika frekuensi tidak digunakan selama tiga bulan berturut-turut maka pemerintah bisa mengambilalih.

Izin frekuensi siaran, kata dia, memang milik publik. Namun kepemilikan korporat juga masih ada sampai saat ini. Maka, sejauh ini pemerintah hanya perlu memantau. "Wong masih digunakan kok," ujarnya. (Baca: Angkat Telunjuk, Hary Tanoe Tantang Tutut)

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Dengan demikian Tutut diniali bisa memiliki kembali Televisi Pendidikan Indonesia yang sekarang bernama MNC TV milik Hary Tanoesudibjo. (Baca: Sengketa TPI, Tutut Minta Hary Tanoe Taat Hukum)

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top