TEMPO.CO , Jakarta
- Pemerintah menyatakan belum berwenang atas kasus sengketa TPI dan PT
Media Nusantara Citra Tbk (MNC). Persoalan tersebut dianggap masih
berada di ranah hukum dan belum melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Gatot menjelaskan, selama frekuensi masih digunakan maka pemerintah tidak dapat mengintervensi sengketa korporasi itu. Dalam Undang-Undang Penyiaran tertera bahwa jika frekuensi tidak digunakan selama tiga bulan berturut-turut maka pemerintah bisa mengambilalih.
Izin frekuensi siaran, kata dia, memang milik publik. Namun kepemilikan korporat juga masih ada sampai saat ini. Maka, sejauh ini pemerintah hanya perlu memantau. "Wong masih digunakan kok," ujarnya. (Baca: Angkat Telunjuk, Hary Tanoe Tantang Tutut)
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Dengan demikian Tutut diniali bisa memiliki kembali Televisi Pendidikan Indonesia yang sekarang bernama MNC TV milik Hary Tanoesudibjo. (Baca: Sengketa TPI, Tutut Minta Hary Tanoe Taat Hukum)