Keterlibatan Boediono di Century Terang Benderang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak segera
menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini
wakil presiden (wapres) sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.
Sebab, menurut anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR Ahmad
Yani, dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus korupsi yang merugikan
keuangan negara Rp6,7 triliun itu sudah cukup terang benderang.
"Semua dewan gubernur Bank Indonesia termasuk gubernur BI terdahulu yang
sekarang jadi Wapres (Boediono) harus segera ditetapkan sebagai
tersangka," kata Yani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Dia menegaskan institusi tindak kejahatan korupsi itu harus segera
menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan penguasa tersebut. "KPK
jangan hanya fokus kepada kasus korupsi yang jumlahnya kecil. Century
harus segera diselesaikan," tegas politikus PPP itu. [yeh/inilah]