Berikut Cuplikan Pendapat tentang KPK yang disampaiakan Prof ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
Dalam praktik penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan tipikor, tampak praktik hukum yang masih
memperlihatkan kecerobohan dan kesewenang-wenangan.
Pertama, kebiasaan penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan status
terdakwa dalam konteks penerapan Pasal 55 KUHP tanpa terlebih dulu penetapan
sebagai tersangka bahkan tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Cara ini
jelas merupakan pelanggaran hak asasi yang bersangkutan dan potensial digugat
ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kedua, konten hasil BAP yang tersebar luas di majalah dan koran
tertentu yang melanggar prinsip praduga tak bersalah dan sekaligus melanggar
ketentuan UU TPPU sebagai lex specialis dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Ketiga, pembentukan opini publik via
pers bebas dalam perkara tipikor saat ini telah melampaui batas kepatutan dan
kesusilaan. Karena dikesankan seseorang
tersangka kasus korupsi secara sosial telah dianggap bersalah dan dalam keadaan
sedemikian sangat sulit bagi pengadilan untuk melaksanakan prinsip fair and
impartial trial.