GuidePedia

9
Hasil survey secara online tentang elaktibilitas Partai Politik yang dilakukan oleh Lembaga Survey Nasional (LSN) menempatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduduki posisi teratas, dengan perolehan 19,2% disusul PDI Perjuangan 11,6% dan Partai Persatuan Pembangunan 6,2%. (20/7/2013)
Suvey ini dibuka dengan partisipan sebanyak 1.634 responden.

Adapun materi pertanyaan dari survey tersebut adalah: "Seandaianya hari ini dilakukan pemilu, partai apakah yang anda pilih?"

Selanjutnya detil perolehan masing-masing partai poitik pilihan pemirsa sebagaimana hasil survey tersebut adalah sebagai berikut:

PKS : 19,2%
PDIP : 11,6%
PPP : 6,2%
Gerindra : 5,6%
Hanura : 5%
PAN : 3,5%
PKB : 2,9%
Nasdem : 1,7%
Demokrat : 1,6%
Golkar : 1,3%

Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI tidak mendapatkan satu suara-pun.

Post a Comment

  1. "PKS...OK, tetep pilih PKS. Tapi Presidennya sy milih JOKOWI...

    ReplyDelete
  2. Subhanallah...
    Siapapun presidennya pks lah partainya, oke bu puji rahmawati

    ReplyDelete
  3. Kalau saya mah PKS, baik partai! Apalagi presidennya! Hidup PKS!

    ReplyDelete
  4. Kok totalnya hanya 58,6%?

    ReplyDelete
  5. yang 41,4 golput kayake... :D

    ReplyDelete
  6. Hoax.....
    Survey ga jelas
    Idealis buta biangnya aja korup
    Partai Korupsi Sapi
    Gw anti partai. Golput sejati

    ReplyDelete
  7. Hai...Mas Bro....mana buktinya PKS korupsi sapi....buka mata buka telinga.....cona sebut berapa kerugian negara gara2 kasus impor sapi ?

    ReplyDelete
  8. Lho buktinya ya di pengadilan bro. LHI sdh divonis bro. Lalu loe mau bilang apa?

    ReplyDelete
  9. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan

    mengkritik vonis hakim terhadap (mantan)

    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi

    Hassan Ishaq. Bagir menilai putusan itu tidak

    akurat.

    Ia berpendapat bahwa perbuatan pidana dalam

    perkara itu belum terjadi, sehingga tidak layak

    dijatuhkan hukuman. “Ini pelajaran pidana

    dasar, apakah niat saja sudah bisa dihukum?

    Anda menghukum tidak boleh berdasarkan asumsi.

    Pidana tidak boleh pakai asumsi,” ujarnya.

    http://goo.gl/lbzJ0Y

    ======================================
    (( Total 1,3 M itu diberikan dalam 2 tahap

    yaitu 300jt sebagai permulaan dan berikutnya

    diberikan kpd AF 1 M saat ketangkap tangan KPK.

    300jt yang diberikan Indoguna telah habis

    dipakai oleh fathanah untuk keperluan dia

    sendiri yaitu mengurus proyek PLTS (Pembangkit

    Listrik Tenaga Surya) di Kementerian

    Pembangunan Daerah Tertinggal. Berikutnya uang

    1 M diterima AF dan di hotel Le Meridien uang

    itu hendak dibayarkan ke Felix Radjali (sales

    dari Williams Mobil) sebesar 400 juta sbg

    pembayaran mobil. Sekitar 495 juta lainnya akan

    dibayarkan AF untuk pembayaran interior kepada

    Ilham sebagai pihak yg mengerjakan interior.

    Tak ada satu rupiah pun diterima LHI ))

    http://goo.gl/vNVfNV

    ReplyDelete

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top