GuidePedia

0


Siaran Pers CEO Istana Mulia, Pendiri Istana yatim Indonesia

“Kavling Istana Mulia Sudah Mulai Pulih Dan Bergeliat Kembali Setelah Musibah Corona PPKM dicabut Presiden Jokowi 30 Desember 2022”

Dengan menyebut Nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan ini saya Menyatakan dengan sesungguhnya hal-hal sebagai berikut :

1.      Bahwa benar pada tahun 2015 -2018 saya telah membuat program Beasiswa kepada 100 santri Yatim dan Dhufa di Pesantren Istana Mulia dibawah naungan yayasan Istana Yatim Indonesia dengan nama Program Beasiswa Anak Negeri (BAN)

2.      Bahwa benar pada tahun 2017,  Dewan pengurus Istana Yatim Indonesia meminta pembiayaan program Beasiswa Anak Negeri dari hasil penjualan Tanah, dengan bagi hasil pengelolaan 40% untuk Istana Yatim dan 5% dari hasil margin penjualan tanah atau buyback. Namun karena banyaknya berbagai  kendala, maka Buyer dan Istana Yatim belum mendapatkan keuntungan dari program ini. 

3.      Bahwa benar Saya telah membebaskan tanah sekitar 30 Hektar sejak 2010 sd 2021

4.      Bahwa benar pada tahun 2017 saya membolehkan penjualan Tanah atas nama Saya, dan keluarga saya di Desa Bantawaru, di kecamatan Cinangka, kabupaten Serang, Provinsi Banten; untuk dijual kepada Wali Santri dan koleganya yang bersifat terbatas

5.      Bahwa benar penjualan tanah dalam program ini dilakukan dengan cicilan tanpa Bank, tanpa bunga, tanpa riba, tanpa debt collector, yang rentang cicilan berjalan sampai dengan saat ini, pada tahun 2023

6.      Bahwa benar para pembeli sudah mendapatkan Akte perikatan Jual Beli (PJB) dari Noraris resmi DR. H. Zainal Arifin, S.H.,M.Kn

7.      Bahwa seiring berjalannya waktu terjadi kendala-kendala, dari mulai bencana Tsunami 2018, wabah corona 2019 sd 2022, sehingga terjadi krisis keuangan dan menimbulkan perselisihan diantara Pihak Pengelola dengan Pembeli Tanah

8.      Bahwa benar keterlambatan penunaian hak buyer, dan macetnya cicilan dari para buyer yang menimbulkan berbagai kerugian, bukanlah disengaja dan tidak ada niat jahat sama sekali dari para pihak, bahkan telah berupaya mencari opsi solusi untuk kedua belah pihak. 

9.      Bahwa benar telah beberapa kali diadakan musyawarah dengan para buyer bersama Ayi Mujayini, sebagai itikad baik dari semua pihak.

10. Bahwa benar saya adalah founder Istana mulia dan telah mengambil tanggung jawab moral seluruh amanah dari manajemen lama Istana Mulia, sejak 2021 sampai dengan saat ini.

11. Bahwa benar saya telah selesai membangun Villa klaster percontohan 27 unit Kavling sebagai wujud ikhtiar menjalankan amanah para buyer Kavling Istana Mulia, delengkali dengan Masjid, BLK, Kebun Herbal, Wakaf Astana Surgawi.

12. Bahwa benar pada hari Ahad, tanggal 30 Oktober 2022 telah dilakukan pertemuan yang Bertempat di Pesantren Istana Mulia antara saya, Pendiri Istana yatim Indonesia dengan Para Pembeli, Kuasa Hukum, dari Kantor Hukum Yasmart, S.H.,M.H. & Associates.

13. Bahwa benar pada hari Ahad, tanggal 30 Oktober 2022 telah ada survey sekitar 78 Unit tanah kavling Istana Mulia yang sudah dipatok

14. Bahwa benar pada hari Ahad, tanggal 30 Oktober juga telah dilakukan pertemuan khusus yang Bertempat di Pesantren Istana Mulia antara saya,dengan Kuasa Hukum, dari Kantor Hukum Yasmart, S.H.,M.H. & Associates.

15. Bahwa pada pertemuan 30 oktober 2022 dari Permintaan kuasa Yasmart, S.H.,M.H. & Associates,  merubah niatan dan tujuan meminta tanah hak buyer menjadi buy back atau pengembalian dana dari Istana Mulia

16. Bahwa didalam pertemuan tersebut disampaikan setidaknya 72 (tujuh puluh dua)) Orang Pembeli yang memberikan Kuasa, sepakat meminta pengembalian Dana (buyback) yang telah dibayarkan dari Pembelian Kavling di kawasan TWP Istana Mulia dengan Jumlah Total Luas tanah : 33.950 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh) M2

17. Bahwa benar  Saya bersedia untuk mengembalikan Dana yang telah diterima di awal dari 72 buyer tersebut

18. Bahwa benar disampaikan oleh kuasa Yasmart, S.H.,M.H. & Associates, menuntut permintaan pembayaran Fee Advokat ( Lawyer, yakni setidaknya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);

19. Bahwa dari Permintaan tersebut diatas, maka Saya bersedia untuk Membantu Rp. 100.999.000,-  pembayaran Fee Advokat

20. Bahwa benar disampaikan oleh kuasa Yasmart, S.H.,M.H. & Associates, menuntut permintaan pembayaran Sukses fee Advokat ( lawyer ) Besarnya senilai 10% dari semua Pengembalian dana (buyback)

21. Bahwa dari Permintaan tersebut diatas, maka Saya bersedia untuk Membantu 2.5% dari semua Pengembalian dana (buyback) kepada Advokat

22. Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022 telah dilakukan pertemuan antara Yasmart, S.H.,M.H, Camat Cinangka, Kades Bantarwaru, dan Ust Budi Perwakilan Istana Mulia, yang Bertempat di Lokasi Tanah saya yang sudah selesai land clearing (pembersihan) dan pematokan untuk 73 unit kavling

23. Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022 telah dilakukan verifikasi factual surat surat tanah atas nama saya oleh Camat Cinangka, Kades Bantarwaru dan aparat kecamatan lainnya, dan telah dinyatakan bahwa surat tanah AJB tersebut sah dan terdaftar dan terdokumen di kantor kecamatan Cinangka.

24. Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022 pa Camat Cinangka, dan pa Kades Bantarwaru, meminta saya untuk bertemu dan bermusyawarah dengan Kuasa Hukum, dari Kantor Hukum Yasmart, S.H.,M.H. & Associates pada hari Rabu, 7 Desember 2022

25. Bahwa benar telah terjadi pertemuan dan musyawarah saya bersama kuasa Hukum Yasmart, S.H.,M.H atas nama 72 orang Buyer IM-Village

26. Bahwa benar ada 30 orang dari 72 buyer yang masih mencicil atau belum lunas atau belum menyelesaikan kewajibannya kepada saya.

27. Bahwa Benar Agenda tersebut didasarkan kepada Itikad Baik dari Para Pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

28. Bahwa benar kuas Hukum Yasmart, S.H.,M.H. meminta jaminan kepada saya atas 72 buyer IM-Village

29. Bahwa benar pada, tgl 9 Desember 2022, saya memberikan jaminan atau garansi atau kuasa menjual atas tanah saya dengan total luas 30.028 Meter Persegi dengan rincian sebagai berikut         (Sertifikat AJB Terlampir) :

a.      AJB no  418/2017 Luas 8.227 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Danwin

b.      AJB no  322/2017 Luas 2.782 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Rampadan

c.       AJB no  490/2017 Luas 6.000 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Asep

d.      AJB no  491/2017 Luas 1.500 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal H. Unus Anhar

e.      AJB no  493/2017 Luas 2.000 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal H. Unus Anhar

f.        AJB no  492/2017 Luas 2.500 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal H. Unus Anhar

g.      AJB no 545/2017 Luas 300 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Rohani

h.      AJB no  467/2017 Luas 1.500 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal drh. Toha Tusihadi

i.        AJB no  331/2017 Luas 1.500 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Samsiah

j.        AJB no  336/2017 Luas 1.088 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Sami’an HS.

k.      AJB no  307/2017 Luas 1.016 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Sab’a

l.        AJB no  486/2017 Luas 615 Alamat/Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Suria

m.    AJB no  536/2017 Luas 1.000 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Sahroni

30. Bahwa benar pada, tgl 14 Desember 2022, saya memberikan jaminan tambahan atau garansi atau kuasa menjual atas tanah saya Kawasan timah dengan total luas 13.000 M2 Persegi dengan no Sertifikat Pelepasan Atas tanah/AJB dari Riduan kepada Ayi Mujayini, no 592.23.1089./leg/01/2012 Camat Muntok Bangka Barat Riduan Zahri, S.Sos NIP 196211041983031004 

31. Bahwa benar kuasa Hukum Yasmart, S.H.,M.H. meminta saya untuk menjaminkan dan kuasa menjual atas tanah hibah wakaf Istana Yatim Indonesia beserta seluruh bangunan pesantrennya kepada 72 buyer yang dikuasakan. Maka dengan ini saya dengan sangat menyesal tidak akan pernah menjaminkan apapun yang bukan milik saya, apalagi Istana Yatim Indonesia yang didalamnya sudah ada pesantren beserta assetnya adalah sudah sah milik ummat.  Dan upaya apapun yang terindikasi melemahkan pesantren harus kita cegah bersama karena termasuk perbuatan kurang terpuji dan melawan hukum agama dan negara.  

32. Bahwa benar kuasa Hukum Yasmart, S.H.,M.H. meminta kepada saya agar membuat jadwal tahapan pembayaran buy back atas 72 buyer IM-Village yg dikuasakan.

33. Bahwa akan di buatkan Kuasa Jual dari Saya yang diserahkan terimakan kepada Kuasa Hukum, yakni pada Kantor Hukum Yasmart,S.H.,M.H. & Associates dalam lampiran terpisah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan Bertanggungjawab ini

34. Bahwa terkait upaya pengembalian dana tersebut guna memberikan kepastian Hak dari pembeli lahan kavlingan, yang di maksud diatas, maka dengan ini Saya secara tegas menyatakan, berjanji untuk melakukan Pengembalian dana tahap 1 sebanyak 30% selambat-lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2023 dan sisanya paling lambat 28 November 2024, sehingga jika Saya tidak mampu menunaikan penegembalian Dana Pembalian lahan dari Para Buyer 72 (tujuh puluh dua) orang yang dimaksud, maka jaminan aset-aset yang Saya serahkan tersebut diatas berhak dikuasai dan/atau dijual oleh buyer 72 (tujuh puluh dua) orang dengan sesuai harga patut yang sepadan jumlah nominal pengembalian dana (buyback) 

35.   Bahwa benar telah datang beberapa pihak dan mendesak saya agar saya melaporkan saudara inisial CD dkk kepada pihak kepolisian Republik Indonesia atas dugaan pidana pencemaran nama baik, ancaman, perbuatan tidak menyenangkan, dan dugaan menyebarkan berita bohong. Pihak ini membawa bukti rekaman, Screen shoot percakapan, dll atas dugaan perbuatan pidana tersebut. 

36.   Bahwa benar saya tidak ada niat sama sekali untuk mengadukan atau melaporkan atau menjelekan saudara CD DKK ini ke pihak kepolisian atau pihak manapun, karenanya saya masih meyakini bahwa beliau dkk ini adalah saudara seiman dan seperjuangan saya, yang harus saya bela kehormatannya

37. Saya dengan ini terus berikhtiar secara maksimal agar semua  amanah tertunaikan secara tepat sesuai dan proyek ini bisa sukses serta menjadi saksi amal sholeh dunia akhirat.

38. Bahwa benar saya telah meminta kepada kuasa Hukum Yasmart, S.H.,M.H dan seluruh Buyer IM Village agar memulihkan nama baik saya, keluarga dan lembaga yang saya pimpin, agar tumbuh kembali ukhuwah, kepercayaan investor dan masyarakat dalam meneruskan proyek Istana Mulia dengan lebih baik, maju, jaya dan penuh berkah.

39. Bahwa benar saya telah membuka ruang kembali rujuk kepada semua pihak, sahabat sahabat semua untuk bergabung kembali, bekerjasama, bahu membahu, saling mendo’akan untuk menyelesaikan niat baik kita dalam membangun peradaban, Kawasan Taman Wisata Pendidikan Istana Mulia di bumi Indonesia ini.

40. Dengan ini Saya hanya berserah diri, jiwa raga dan hanya Takut kepada Alloh SWT, serta ridho atas apapun takdir Alloh SWT.

 

Demikianlah Surat Pernyataan ini Saya buat dengan sebenar-benarnya.

Desa Bantarwaru, 21 Januari 2023

Yang Menyatakan
AYI MUJAYINI, S.IP.

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top