“Kavling
Istana Mulia Sudah Mulai Pulih Dan Bergeliat Kembali Setelah Musibah Corona PPKM
dicabut Presiden Jokowi 30 Desember 2022”
Dengan menyebut Nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan ini saya Menyatakan dengan sesungguhnya hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa benar pada tahun 2015 -2018
saya telah membuat program Beasiswa kepada 100 santri Yatim dan Dhufa di
Pesantren Istana Mulia dibawah naungan yayasan Istana Yatim Indonesia dengan
nama Program Beasiswa Anak Negeri (BAN)
2. Bahwa benar pada tahun 2017, Dewan pengurus Istana Yatim Indonesia meminta
pembiayaan program Beasiswa Anak Negeri dari hasil penjualan Tanah, dengan bagi
hasil pengelolaan 40% untuk Istana Yatim dan 5% dari hasil margin penjualan
tanah atau buyback. Namun karena banyaknya berbagai kendala, maka Buyer dan Istana Yatim belum
mendapatkan keuntungan dari program ini.
3. Bahwa benar Saya telah membebaskan
tanah sekitar 30 Hektar sejak 2010 sd 2021
4. Bahwa benar pada tahun 2017 saya
membolehkan penjualan Tanah atas nama Saya, dan keluarga saya di Desa
Bantawaru, di kecamatan Cinangka, kabupaten Serang, Provinsi Banten; untuk
dijual kepada Wali Santri dan koleganya yang bersifat terbatas
5. Bahwa benar penjualan tanah dalam
program ini dilakukan dengan cicilan tanpa Bank, tanpa bunga, tanpa riba, tanpa
debt collector, yang rentang cicilan berjalan sampai dengan saat ini, pada
tahun 2023
6. Bahwa benar para pembeli sudah
mendapatkan Akte perikatan Jual Beli (PJB) dari Noraris resmi DR. H. Zainal Arifin, S.H.,M.Kn
7. Bahwa seiring berjalannya waktu
terjadi kendala-kendala, dari mulai bencana Tsunami 2018, wabah corona 2019 sd
2022, sehingga terjadi krisis keuangan dan menimbulkan perselisihan diantara
Pihak Pengelola dengan Pembeli Tanah
8. Bahwa benar keterlambatan
penunaian hak buyer, dan macetnya cicilan dari para buyer yang menimbulkan
berbagai kerugian, bukanlah disengaja dan tidak ada niat jahat sama sekali dari
para pihak, bahkan telah berupaya mencari opsi solusi untuk kedua belah
pihak.
9. Bahwa benar telah beberapa kali
diadakan musyawarah dengan para buyer bersama Ayi Mujayini, sebagai itikad baik
dari semua pihak.
10. Bahwa benar saya adalah founder
Istana mulia dan telah mengambil tanggung jawab moral seluruh amanah dari manajemen
lama Istana Mulia, sejak 2021 sampai dengan saat ini.
11. Bahwa benar saya telah selesai membangun
Villa klaster percontohan 27 unit Kavling sebagai wujud ikhtiar menjalankan
amanah para buyer Kavling Istana Mulia, delengkali dengan Masjid, BLK, Kebun
Herbal, Wakaf Astana Surgawi.
12. Bahwa benar pada hari Ahad,
tanggal 30 Oktober 2022 telah dilakukan pertemuan yang Bertempat di Pesantren
Istana Mulia antara saya, Pendiri Istana yatim Indonesia dengan Para Pembeli,
Kuasa Hukum, dari Kantor Hukum Yasmart, S.H.,M.H. & Associates.
13. Bahwa benar pada hari Ahad,
tanggal 30 Oktober 2022 telah ada survey sekitar 78 Unit tanah kavling Istana
Mulia yang sudah dipatok
14. Bahwa benar pada hari Ahad,
tanggal 30 Oktober juga telah dilakukan pertemuan khusus yang Bertempat di
Pesantren Istana Mulia antara saya,dengan Kuasa Hukum, dari Kantor Hukum
Yasmart, S.H.,M.H. & Associates.
15. Bahwa pada pertemuan 30 oktober
2022 dari Permintaan kuasa Yasmart, S.H.,M.H. & Associates, merubah niatan dan tujuan meminta tanah hak
buyer menjadi buy back atau
pengembalian dana dari Istana Mulia
16. Bahwa didalam pertemuan tersebut
disampaikan setidaknya 72 (tujuh puluh dua)) Orang Pembeli yang memberikan Kuasa,
sepakat meminta pengembalian Dana (buyback) yang telah dibayarkan dari
Pembelian Kavling di kawasan TWP Istana Mulia dengan Jumlah Total Luas tanah :
33.950 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh) M2
17. Bahwa benar Saya bersedia untuk mengembalikan Dana yang
telah diterima di awal dari 72 buyer tersebut
18. Bahwa benar disampaikan oleh kuasa
Yasmart, S.H.,M.H. & Associates, menuntut permintaan pembayaran Fee
Advokat ( Lawyer, yakni setidaknya Rp. 250.000.000,- (dua
ratus lima puluh juta rupiah);
19. Bahwa dari Permintaan tersebut
diatas, maka Saya bersedia untuk Membantu Rp. 100.999.000,- pembayaran Fee Advokat
20. Bahwa benar disampaikan oleh kuasa
Yasmart, S.H.,M.H. & Associates, menuntut permintaan pembayaran Sukses
fee Advokat ( lawyer ) Besarnya senilai 10% dari semua
Pengembalian dana (buyback)
21. Bahwa dari Permintaan tersebut
diatas, maka Saya bersedia untuk Membantu 2.5% dari semua Pengembalian dana (buyback)
kepada Advokat
22. Bahwa benar pada hari Selasa,
tanggal 6 Desember 2022 telah dilakukan pertemuan antara Yasmart, S.H.,M.H,
Camat Cinangka, Kades Bantarwaru, dan Ust Budi Perwakilan Istana Mulia, yang
Bertempat di Lokasi Tanah saya yang sudah selesai land clearing (pembersihan)
dan pematokan untuk 73 unit kavling
23. Bahwa benar pada hari Selasa,
tanggal 6 Desember 2022 telah dilakukan verifikasi factual surat surat tanah
atas nama saya oleh Camat Cinangka, Kades Bantarwaru dan aparat kecamatan
lainnya, dan telah dinyatakan bahwa surat tanah AJB tersebut sah dan terdaftar
dan terdokumen di kantor kecamatan Cinangka.
24. Bahwa benar pada hari Selasa,
tanggal 6 Desember 2022 pa Camat Cinangka, dan pa Kades Bantarwaru, meminta
saya untuk bertemu dan bermusyawarah dengan Kuasa Hukum, dari Kantor Hukum
Yasmart, S.H.,M.H. & Associates pada hari Rabu, 7 Desember 2022
25. Bahwa benar telah terjadi
pertemuan dan musyawarah saya bersama kuasa Hukum Yasmart, S.H.,M.H atas nama
72 orang Buyer IM-Village
26. Bahwa benar ada 30 orang dari 72
buyer yang masih mencicil atau belum lunas atau belum menyelesaikan
kewajibannya kepada saya.
27. Bahwa Benar Agenda tersebut didasarkan
kepada Itikad Baik dari Para Pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah
mufakat.
28. Bahwa benar kuas Hukum Yasmart,
S.H.,M.H. meminta jaminan kepada saya atas 72 buyer IM-Village
29. Bahwa benar pada, tgl 9 Desember
2022, saya memberikan jaminan atau garansi atau kuasa menjual atas tanah saya
dengan total luas 30.028 Meter Persegi
dengan rincian sebagai berikut (Sertifikat
AJB Terlampir) :
a. AJB no 418/2017 Luas 8.227 Alamat /Letak Tanah Desa
Bantarwaru Penjual Awal Danwin
b. AJB no 322/2017 Luas 2.782 Alamat /Letak Tanah Desa
Bantarwaru Penjual Awal Rampadan
c. AJB no 490/2017 Luas 6.000 Alamat /Letak Tanah Desa
Bantarwaru Penjual Awal Asep
d. AJB no 491/2017 Luas 1.500 Alamat /Letak Tanah Desa
Bantarwaru Penjual Awal H. Unus Anhar
e. AJB no 493/2017 Luas 2.000 Alamat /Letak Tanah Desa
Bantarwaru Penjual Awal H. Unus Anhar
f.
AJB
no 492/2017 Luas 2.500 Alamat /Letak
Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal H. Unus Anhar
g. AJB no 545/2017 Luas 300 Alamat
/Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Rohani
h. AJB no 467/2017 Luas 1.500 Alamat /Letak Tanah Desa
Bantarwaru Penjual Awal drh. Toha Tusihadi
i.
AJB
no 331/2017 Luas 1.500 Alamat /Letak
Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Samsiah
j.
AJB
no 336/2017 Luas 1.088 Alamat /Letak
Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Sami’an HS.
k. AJB no 307/2017 Luas 1.016 Alamat /Letak Tanah Desa
Bantarwaru Penjual Awal Sab’a
l.
AJB
no 486/2017 Luas 615 Alamat/Letak Tanah
Desa Bantarwaru Penjual Awal Suria
m. AJB no 536/2017 Luas 1.000 Alamat /Letak Tanah Desa Bantarwaru Penjual Awal Sahroni
30. Bahwa benar pada, tgl 14 Desember 2022, saya memberikan jaminan tambahan atau garansi atau kuasa menjual atas tanah saya Kawasan timah dengan total luas 13.000 M2 Persegi dengan no Sertifikat Pelepasan Atas tanah/AJB dari Riduan kepada Ayi Mujayini, no 592.23.1089./leg/01/2012 Camat Muntok Bangka Barat Riduan Zahri, S.Sos NIP 196211041983031004
31. Bahwa benar kuasa Hukum Yasmart, S.H.,M.H. meminta saya untuk menjaminkan dan kuasa menjual atas tanah hibah wakaf Istana Yatim Indonesia beserta seluruh bangunan pesantrennya kepada 72 buyer yang dikuasakan. Maka dengan ini saya dengan sangat menyesal tidak akan pernah menjaminkan apapun yang bukan milik saya, apalagi Istana Yatim Indonesia yang didalamnya sudah ada pesantren beserta assetnya adalah sudah sah milik ummat. Dan upaya apapun yang terindikasi melemahkan pesantren harus kita cegah bersama karena termasuk perbuatan kurang terpuji dan melawan hukum agama dan negara.
32. Bahwa benar kuasa Hukum Yasmart,
S.H.,M.H. meminta kepada saya agar membuat jadwal tahapan pembayaran buy back
atas 72 buyer IM-Village yg dikuasakan.
33. Bahwa akan di buatkan Kuasa Jual
dari Saya yang diserahkan terimakan kepada Kuasa Hukum, yakni pada Kantor Hukum
Yasmart,S.H.,M.H. & Associates dalam lampiran terpisah yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan Bertanggungjawab ini
34. Bahwa terkait upaya pengembalian dana tersebut guna memberikan kepastian Hak dari pembeli lahan kavlingan, yang di maksud diatas, maka dengan ini Saya secara tegas menyatakan, berjanji untuk melakukan Pengembalian dana tahap 1 sebanyak 30% selambat-lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2023 dan sisanya paling lambat 28 November 2024, sehingga jika Saya tidak mampu menunaikan penegembalian Dana Pembalian lahan dari Para Buyer 72 (tujuh puluh dua) orang yang dimaksud, maka jaminan aset-aset yang Saya serahkan tersebut diatas berhak dikuasai dan/atau dijual oleh buyer 72 (tujuh puluh dua) orang dengan sesuai harga patut yang sepadan jumlah nominal pengembalian dana (buyback)
35. Bahwa benar telah datang beberapa pihak dan mendesak saya agar saya melaporkan saudara inisial CD dkk kepada pihak kepolisian Republik Indonesia atas dugaan pidana pencemaran nama baik, ancaman, perbuatan tidak menyenangkan, dan dugaan menyebarkan berita bohong. Pihak ini membawa bukti rekaman, Screen shoot percakapan, dll atas dugaan perbuatan pidana tersebut.
36. Bahwa benar saya tidak ada niat
sama sekali untuk mengadukan atau melaporkan atau menjelekan saudara CD DKK ini
ke pihak kepolisian atau pihak manapun, karenanya saya masih meyakini bahwa
beliau dkk ini adalah saudara seiman dan seperjuangan saya, yang harus saya
bela kehormatannya
37. Saya dengan ini terus berikhtiar
secara maksimal agar semua amanah
tertunaikan secara tepat sesuai dan proyek ini bisa sukses serta menjadi saksi
amal sholeh dunia akhirat.
38. Bahwa benar saya telah meminta
kepada kuasa Hukum Yasmart, S.H.,M.H dan seluruh Buyer IM Village agar
memulihkan nama baik saya, keluarga dan lembaga yang saya pimpin, agar tumbuh
kembali ukhuwah, kepercayaan investor dan masyarakat dalam meneruskan proyek
Istana Mulia dengan lebih baik, maju, jaya dan penuh berkah.
39. Bahwa benar saya telah membuka
ruang kembali rujuk kepada semua pihak, sahabat sahabat semua untuk bergabung kembali,
bekerjasama, bahu membahu, saling mendo’akan untuk menyelesaikan niat baik kita
dalam membangun peradaban, Kawasan Taman Wisata Pendidikan Istana Mulia di bumi
Indonesia ini.
40. Dengan ini Saya hanya berserah
diri, jiwa raga dan hanya Takut kepada Alloh SWT, serta ridho atas apapun
takdir Alloh SWT.
Demikianlah Surat Pernyataan ini Saya buat dengan sebenar-benarnya.
Yang Menyatakan
AYI MUJAYINI, S.IP.
Post a Comment
Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran
detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!
Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com