GuidePedia

2
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasal Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2) malam.

Pasar tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Pihak pemerintah daerah setempat pun sempat melaporkan hal itu ke Satpol PP Kota Depok.

"Benar (Zaim Saidi ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (3/2) pagi.

Terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya.

Penangkapan Zaim Saidi langsung mendapat protes keras dari berbagai kalangan, salah satunya mantan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam coitannya di @ustadtengkuzul

“Kepada yth @bank_indonesia jika dinar dan dirham bkn alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dll itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yg sah. Dlm prinsip Muamalat jual beli sah dgn sistem barter, tukar barang, atau tukar dgn emas perak yg dilakukan. Beri jalan keluar...” Demikian cuitnya

“Saudara Eko belum pernah Umroh atau Haji kah? Di sana jamaah boleh belanja pakai Rupiah, pakai Dolar, pakai Ringgit dll tanpa mesti tukar uang lebih dahulu ke dalam Riyal. Makanya mainmu jauh sedikit. Biar wawasanmu agak lebar. Dikit dikit Khilafah. Mabok?” tambah KH Zul

Lain lagi dengan cuitan Hisyam Mochtar @HisyamMochtar
“Jika alasan penangkapan pendiri pasar muamalah Depok karena alat transaksinya menggunakan Dinar Dirham, gimana dengan asuransi jiwa yang pembayarannya pake mata uang Cina?” Mengutip detik. Com Pertama di RI, Ada Asuransi Jiwa Bayarnya Pakai Mata Uang China. https://finance.detik.com/moneter/d-4617259/pertama-di-ri-ada-asuransi-jiwa-bayarnya-pakai-mata-uang-china

Bang Edi lain lagi cuitannya @EdiMahaMG “Kalau mau fair ya sekalian aja dolar dan mata uang lain tak boleh digunakan di Indonesia.. insyaAllah bisa balik 10rb tuh Rupiah, semua transaksi wajib pake rupiah, jangan tebang pilih” pungkasnya

Dandhy Laksono mengkritisi penangkapan ini do cuitnya @Dandhy_Laksono
“Di Sebatik transaksi sudah gak pakai ringgit? Di Lembata malah tak pakai uang sama sekali. Siang malam menyembah ekonomi pasar, tapi ketakutan jika alat pembayaran ditentukan sendiri oleh pasar?”

Alif Maulana @alifkhuwarazmi “Di Pasar Goa Ngingrong malah disuru pake koin bambu, konsepnya uang rupiah dituker ke koin bambu tersebut, selanjuta koin bambu yang sudah ditukar dengan rupiah dipakai untuk transaksi. Setelah baca-baca di media massa, bukannya konsep tersebut sama dengan dinar ini?

Info Lengkap Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Depok Ditangkap Polisi. WargaNet : Ngamuk "Zaim Saidi Memang Bukan Permadi Arya si Abu Jahal Buzzer Istana". : 

Post a Comment

  1. Masya Allah. Semoga Allah selalu menjaga orang-orang sholeh dari fitnah dan makar.
    Aamiin yaa Rabbal'aalamiin

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top