GuidePedia

0
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.

"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11).

Setelah penetapan status Ahok sebagai tersangka, Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi keluar negeri demi kepentingan penyidikan.

Namun banyak pengamat hukum dan politik meragukan akan proses hukum ahok ini akan dilakukan dengan adil dan transparan, Karena tidak mungkin partai partai pendukung Ahok di pilkada yang notabene sedang menguasai negeri ini, dari presiden (PDIP), menteri - mentri (PPP, HANURA, Golkar, dan Jaksa Agung (NASDEM),  

Apakah mereka (PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, dkk) akan diam dan menyerah ahok dipenjara ?  

Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.

Bareskrim Polri menetapkan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkiat surah Al Maidah ayat 51, Rabu (16/11). Selain itu, Ahok juga dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.

"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak ke luar dari Indonesia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Rabu (15/11).

Pernyataan Ahok tersebut dilakukan pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.

Tapi beberapa pengamat meragukan ini akan berlanjut dengan adil, walau Satu tahap pembela Islam menang "koh Ahok Tersangka dan dicekal", namun masih panjang tahapan berikutnya.... Maka bagi yang cinta NKRI ayo terus waspada intrik berikutnya...
  • Ingat Edi Tansil ?
  • Inget BLBI ?
  • Inget Century? 
  • Inget Reklamasi?
  • Inget Sumber Ngak Waras?

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top