GuidePedia

0
Buni Yani Pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya. Usai pemeriksaan dan penetapan statusnya, Buni Yani mengaku ditahan oleh pihak kepolisian.

“Yang menjadi masalah bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini,” ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.

Menurut Awi, kalimat tersebut tidak ada dalam video yang diunggahnya. Awi pun membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.

Awi mengatakan atas tindakannya, Buni Yani dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
“Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi”
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini”.

“Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri,” ucap Awi.

Awi mengatakan atas tindakannya Buni Yani dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Awi.

Buni Yani Minta Dukungan Semua Anak Bangsa
“Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” tulis Buni Yani dalam laman Facebook-nya, Rabu (23/11/2016).

Lalu Netizen Riuh mempertanyakan keadilan
(1) Umat Islam tidak pernah marah terhadap transkrip yang ia buat.
(2) Dia bukan peng-upload pertama. Justru video itu pertama kali di-upload oleh Pemda DKI, bahkan fan page Ahok pun pernah memuatnya.
(3) Video versi pendek atau panjang, isinya sama saja, tak ada bedanya. Tetap menghina
(4) Buni Yani tidak melakukan pengeditan apapun terhadap video
(5) Buni Yani memang mengakui bahwa dia menghilangkan kata "pakai" dan itu yang dipermasalahkan. Padahal justru jika ada kata "pakai", unsur penghinaannya JAUH LEBIH BESAR.

Buni Yani TIDAK BERSALAH. Dia hanya dikorbankan oleh rezim yang makin koplak.

Buni Yani kini ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan. PADAHAL AHOK YANG JELAS-JELAS TERBUKTI BERSALAH, SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, TAPI BELUM DITAHAN JUGA.

menurut para netizen SECARA LOGIKA : Jika Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka, alias dianggap bersalah, maka OTOMATIS Buni Yani dianggap tidak bersalah.

Tapi kenapa Buni Yani tetap dianggap bersalah, padahal Ahok sudah jadi tersangka?

Namun para pengamat mengingatkan, Agar kasus penetapan tersangka dan pengakapan Buni Yani jangan sampai merubah tujuan awal aksi damai yaitu #tangkapAHOK #penjarakanpenistaAGAMA

Sumber : /www.islampos.com

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top