GuidePedia

0

SIARAN PERS MUI KOTA SERANG TENTANG AHOK :

Memperhatikan situasi meningkatnya keresahan umat islam di berbagai daerah termasuk umat islam di Kota Serang Provinsi Banten yang disebabkan oleh pernyataan sudara Basuki Tjahya Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta tentang Al Quran Surat Al Maidah ayat 51, adalah dipandang sebagai pelecehan dan penistaan terhadap Agama Islam, mengganggu kerukunan umat beragama, memicu kerusuhan antar golongan (SARA), maka Dewan Pimpinan MUI Kota Serang menyatakan : 

(1)Meminta Kapolri untuk segera menangkap Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku

 (2)Meminta MUI Pusat melalui MUI Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah langkah strategis untuk mendesak Kapolri dan Presiden Joko Widodo menangkap sdr Basuki Tjahya Purnama alias  Ahok 

(3)Menghimbau para pendukung ahok agar segera sadar dan bertaubat serta meminta maaf kepada suluruh umat islam Indonesia 

(4)menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk menanganinya 

(5)menyatakan Haram sdr Ahok menginjakan kakinya diwilayah hukum Kota Serang Provinsi Banten. 

(ttd Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kota Serang KH Mahmudi-Amas Tadjuddin).

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top