GuidePedia

0
Benarkah ada Heboh  Pernikahan Sejenis di Padang ? kalau ini benar terjadi maka sudah merupakan tragedi kemaksiatan yang sangat membahayakan ummat dan dunia.

Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162), “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,
” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “

“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina.”

Demikian juga bahaya HOMOSEKSUAL (liwath) dan Sodomi (Anal Sex) akhir-akhir ini semakin banyak terjadi di Indonesia. Homoseksual ala gay ini ini merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis tak normal.
Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak pernah menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi Luth ‘alaihissalam. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka ragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkan nya mereka ke dalam perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya dosa pelaku tersebut.

Nah ini berita yang bikin Geger, yaitu  Pernikahan Sejenis di Padang,

KUA Padang Timur sebelumnya menangguhkan pernikahan DMD dengan MMP atas dasar pengaduan dari masyarakat di tempat DMD berdomisili. Kepala KUA Padang Timur Damri mengatakan, pihaknya masih menunggu keluarga DMD untuk mengklarifikasi status mempelai pria.

"Kalau ini terpenuhi, kami mempersilakan pernikahan dilanjutkan," kata Damri.

KUA Padang Timur mengirim surat penangguhan pernikahan pasangan DMD dan MMP pada KUA Kecamatan Pauh pada Rabu, 10 Februari 2016. Putusan penangguhan itu dilakukan sehari setelah KUA Padang Timur mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan pasangan tersebut karena DMD dinilai telah memenuhi persyaratan.

Pasangan tersebut rencananya akan melangsungkan pernikahan pada Minggu, 14 Februari 2016 lalu. Namun, rencana itu harus batal dan KUA memberi tenggat 6 bulan untuk membuktikan DMD adalah lelaki tulen.

Sumber : Liputan6.com,  

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top