GuidePedia

0

KKN Di KPK
Jika Terbukti, Novel Diancam Hukuman Seumur Hidup

ASATUNEWS - Terungkapnya modus kolusi dan pencurian 11 mobil mewah milik tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diduga dilakukan oknum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Bawedan bersama seorang penguasa otomotif berinisial AI, benar - benar menghancurkan kredibilitas KPK yang selama ini sudah rapuh.

KPK yang sedang dituding tebang pilih dan diskriminasi dalam pengusutan kasus korupsi, kini semakin dipermalukan dengan raibnya 11 mobil mewah yang seharusnya menjadi barang sitaan KPK dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Wawan yang terletak di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.


Hilangnya sebelas mobil mewah senilai Rp. 39 miliar milik tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu sudah diduga bakal terjadi sejak Novel Baswedan Ketua Tim Penyidik KPK tanpa sebab dan alasan yang jelas, tiba tiba membatalkan perintah penyitaan terhadap 11 mobil mewah yang saat akan dilakukan penyitaan pada 3 Oktober 2013 lalu masih berada tersimpan di dalam garasi rumah Wawan itu. Penelusuran Asatunews beberapa hari sejak perintah pembatalan penyintaan itu, tanda garis kuning 'KPK Line' tidak lagi tanpa mengitari garasi mobil tempat barang sitaan KPK diparkirkan.

Dengan kehilangan 11 mobil mewah berbagai merk yang diduga hasil korupsi dan pencuciaan uang, seluruh jari telunjuk rakyat mengarah kepada Novel Baswedan dan anggota penyidik KPK yang menangani kasus suap Ketua MK Akil Muchtar.

Publik Indonesia masih mengingat saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyebut Novel Baswedan sebagai salah satu penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Sepupu Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan itu bertugas menjadi penyidik KPK sekitar tujuh tahun. Novel menjadi Wakil Ketua Satgas kasus simulator Korlantas Polri yang ditangani KPK. Novel pernah bersitegang dengan kepolisian saat menggeledah Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, yang dianggap pihak Polri dilakukan KPK tanpa persetujuan atau izin dari Kapolri.

Novel juga menjadi penyidik dalam kasus Muhammad Nazaruddin. Ia bahkan sempat dipanggil ke pengadilan atas permintaan pengacara Nazaruddin yang merasa keberatan dengan proses penyidikan di KPK. Novel datang memberi kesaksian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta). Novel pula yang menyidik kasus suap cek pelawat yang berhasil menjebloskan Nunun Nurbaeti, istri Mantan Wakapolri Adang Daradjatun, ke penjara.

Meski bukan termasuk dalam 20 nama penyidik yang ditarik Polri, Novel adalah salah seorang penyidik yang menyatakan memilih menjadi pegawai KPK. Niat itu sudah dikabulkan KPK. "Dia sudah menjadi pegawai tetap KPK. Seharusnya semua institusi lain menghormati. Pak Novel adalah pegawai negeri yang statusnya sebagai pegawai KPK," kata Bambang Juli tahun lalu.

Kini KPK harus mengubah penilaiannya terhadap Novel Baswedan. Tim Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan, kolusi dan korupsi yang dilakukan Novel Baswedan bersama - sama seorang pengusaha otomotif terkemuka berinsial AI, yang juga diduga masih kerabat dekat Novel Baswedan.

Akankah Novel Baswedan dicokok Polisi dan dijadikan tersangka ? Jika bukti kejahatan Novel cukup, dia terancam hukuman maksimal dalam UU Antikorupsi, yakni hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. |Ba/021

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top