GuidePedia

0
JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai tidak adil. 

Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan, keputusan vonis tersebut adalah penzaliman yang akan semakin menguatkan partainya.

"Ini akan semakin membuat PKS solid karena merasa dizalimi bukan demi hukum, melainkan karena hukum ditampilkan tanpa mempertimbangkan banyak fakta hukum yang ada," ujar Hidayat saat dihubungi, Selasa (10/12/2013). 

Menurut Hidayat, kader PKS yang sebelumnya mengidolai Luthfi Hasan juga akan merasa perlakuan yang tidak adil. Hal ini, lanjutnya, akan menimbulkan militansi semangat juang yang gigih dari para kader.

"Kami akan buktikan bahwa PKS memang tidak terlibat, dan pihak-pihak yang terlibat korupsi telah diperlakukan tidak adil," ucapnya. 

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top