GuidePedia

0
Headline
(Foto : istimewa)
Penangan Korupsi Century Pilih-Pilih Pelaku
Oleh: Fadhly Dzikry
nasional - Senin, 10 Juni 2013 | 07:37 WIB
 
 
INILAH.COM, Jakarta - Penanganan sebuah kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK dianggap bukan esensi dari tindakan
 korupnya. Melainkan, siapa yang diduga melakukan perbuatan korupsi tersebut.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir mengatakan penegak hukum melalui pelakunya bukan karena tindakan korupsi yang dilakukan oleh seseorang.
Menurut dia, hal itu tercermin dalam kasus Bank Century yang menyeret nama Wakil Presiden Boediono.

"Persoalan penegakan hukum korupsi sekarang lebih pada persoalan subjeknya dari pada perbuatannya (korupsi)," kata Muzakir melalui pesan singkatnya ke INILAH.COM, Senin (10/6/2013).

Muzakir juga mengatakan, apabila sudah melibatkan seorang tokoh, makan akan ada variabel pengaruh yang berkontribusi terhadap pemeriksaan seseorang pelaku korupsi tersebut.

"Sehingga banyak variabel pengaruh yang terlibat di dalamnya. Bukan bagaimana perbuatan korupsinya, tapi siapa orang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR mendapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.

Dody pun membenarkan hal tersebut, dirinya telah menerima surat kuasa kuasa Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI dari Gubernur Bank Indonesia tahun 2008, Boediono. Dody diberi kuasa untuk penyaluran dana FPJP ke bank Century.

Penyaluran FPJP itu sesuai dengan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP bagi bank umum sebagaimana diubah dengan PBI No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan atas PBI No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum. [gus]

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top