GuidePedia

0

inilah 3 Alasan mengapa SBY Langgar Konstitusi Jika Paksa PKS dukung Kenaikan BBM
Oleh Asep Warlan Yusuf Pakar Hukum Tatanegara

    Pertama : Kontrak koalisi hanya bisa mengikat hubungan Presiden SBY sebagai Ketua Koalisi dengan menteri-menteri yang dari partai politik.

    Kedua : Posisi Fraksi Partai Demokrat di DPR, tidak bisa mendesak Fraksi PKS untuk menerima keinginan SBY. Karena kontrak dilakukan bukan dengan Fraksi Partai Demokrat, tapi dengan SBY. Dari semua polemik ini, kuncinya ada pada SBY sebagai Ketua Koalisi dan juga Presiden yang memiliki hak prerogratif untuk mengangkat atau mengganti menteri-menterinya.

Ketiga : SBY mengalami dilema yang malah seperti menunjukkan dirinya “bermuka dua.” Satu sisi seharusnya dia paham tidak bisa memaksa DPR, tapi sisi lain tetap memaksa. "Lagi pula dia punya wewenang untuk memecat menteri-menetri PKS tanpa harus memerintahkan Fraksi Partai Demokrat untuk memaksa Fraksi PKS menerima kebijakannya.

*sumber http://m.rmol.co/news.php?id=113597


Berikut profile Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH.MH. :

PENDIDIKAN

Doktor Ilmu Hukum (S-3) : Universitas Indonesia, 2002 Magister Hukum (S-2) : Universitas Padjadjaran, 1990
Sarjana Hukum (S-1): Universitas Katolik Parahyangan,1984Course on Decentralization in Planning and Organization, Indonesia-Netherlands Cooperation, 1989
Course on Adiministrative Law Enforcement : A Study Comparative between Netherlands and Indonesia, 1995 Course on Environmantal Law and Administration, VROM Ministry of Netherlands - Leiden University,  Den Haag Netherlands 1998Training on Environmental Law and Enforcement, AUS-Aid - MA - ICEL,  2000
 
PEKERJAAN 1984 – sekarang : Dosen pada Fakultas Hukum Unpar Bandung JABATAN STRUKTURAL
1993 - 1996   Pembantu Dekan I Bidang Akademik FH Unpar1990 – 1993 Koordinator Bagian Hukum Administrasi Negara FH Unpar
1987 - 1990   Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara FH Unpar

KEGIATAN PROFESI 
1996 - 1997 : Member of Legal Team Mandate, Enforcement, and Compliance, Bappedal – KLH
1993 - 1996 : Anggota Tim Konsultan Ditjen Bangda Departemen Dalam Negeri
1993 - sekarang : Dosen pada Diklatpim Departemen Dalam Negeri
2001 - sekarang : Dosen Luar Biasa pada FH Unpas, STIKOM Bandung
1995 - sekarang : Dosen pada Program Pascasarjana UNPAR, ITB, UNPAD, UNPAS Bandung
1999 - sekarang : Tim Ahli Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
1998 - sekarang : Research Team in INSELA (Indonesia - Netherlands for Environmental Law and Administration)
1997 - sekarang: Peneliti Senior pada Indonesia Center for Environmental Law, (ICEL), Jakarta
2000 - 2003 : Peneliti Senior pada P&B Network, Bandung
2006 - sekarang : Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN/HAN se Jawa Barat
2001  : Tim Konsultan Hukum, Kelembagaan dan Aparatur – Bappenas
2001 - 2002 : Tim Konsultan Pemerintah Propinsi Jawa Barat
2000 - sekarang : Anggota Forum Diskusi Hukum (FORDISKUM) Bandung
2002 - 2003  : Legal Advisor/Tim Ahli Hukum dan Legal Drafter pada Setjen – Badan Legislasi DPR-RI
2002 - 2003  : Anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional - Departemen Pendidikan Nasional RI
2003 – Sekarang : Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Hukum Administrasi dan Lingkungan Hidup.
2004 – 2006  : Penatar dan Instruktur pada In House Training di bidang Legislative Draftting untuk Anggota DPRD se Indonesia- Depdagri
2006-sekarang : Fasilitator Peningkatan Kapasitas Fungsi dan Peran DPR se Indonesia- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
2006 Anggota Komisi Penelitian LPPM Unpar
2007 – Sekarang : Anggota Komite Perencana Bapeda Jabar

Post a Comment

Terimkasih anda telah Mendukung Keadilan dan Kebenaran

detik59.com hadir karena Jujur itu Wajib dan Bohong itu Dosa! Berjuang untuk keadilan dan kebenaran itu Wajib, Meninggalkan medan perang melawan tirani kebohongan adalah Haram!!!

Salam Sukses
ayi.okey@gmail.com CEO www.pesantrenbisnis.com

 
Top